Korban disebut mengonsumsi satu tablet ekstasi, terdiri dari setengah tablet jenis Marvel dan setengah tablet jenis lain yang tidak diketahui.
Sementara itu, para tersangka lainnya disebut masing-masing mengonsumsi setengah tablet.
Setelah mengonsumsi zat tersebut, korban diperagakan mulai meracau hingga mengalami kondisi seperti orang mabuk.
Para tersangka kemudian disebut berusaha memberikan pertolongan.
Mereka mengoleskan minyak angin dan memberikan air garam ke tubuh korban.
Mereka juga berusaha menangani luka di kening korban menggunakan kopi setelah korban tersungkur di tempat jemuran, sebelum akhirnya membawa korban ke rumah sakit.
Adegan ke-36 dan Saksi yang Tidak Dihadirkan
Kuasa hukum empat tersangka, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, Chris Januardi, mengatakan rekonstruksi bertujuan mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pasal yang disangkakan.