“Dalam catatan kami, dalam rekonstruksi ini ada beberapa yang kami anggap belum maksimal, karena masih ada saksi-saksi pada peristiwa ini tidak dihadirkan, sehingga masih rancu,” ujarny
Chris juga menyoroti adegan ke-36 dan seterusnya.
Menurut pengamatannya, adegan-adegan tersebut tidak memperlihatkan peragaan pembunuhan maupun penganiayaan.
Dia mengatakan, keterangan tersangka B mengenai dugaan kepala korban dihantamkan ke mobil berbeda dengan keterangan Brigadir UVS dan Bripka DHR.
Menurut Chris, perbedaan tersebut perlu diuji lebih mendalam oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Berkenaan dengan korban alami overdosis, kita juga belum tahu. Tapi yang jelas, dari hasil visum yang kita ketahui ada pecah pembuluh darah dan patah tenggorokan pada leher korban,”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum.
Penyebab pasti kematian korban dan makna temuan medis tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi serta pembuktian dalam proses hukum.
Kuasa Hukum UVS Tegaskan Kliennya Mengaku Berusaha Menolong
Sementara itu, Bernard Sinaga, kuasa hukum Brigadir UVS, menilai adegan-adegan krusial dalam rekonstruksi harus diperiksa secara objektif.