JAMBIVIRAL.COM.JAMBI - Polda Jambi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan 6 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka terhadap warga SAD ini, terkait dengan insiden penyerangan MaPolres Merangin,
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimi Christian Samma, di Polda Jambi, (pada Sabtu 31 Oktober 2026)
penyidik juga terus mendalami peran masing-masing dari warga SAD yang telah diamankan,sebelumnya Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan 8 orang diduga pelaku penyerangan dan penembakan di Polres Merangin, Rabu 28 Oktober 2026.kemarin,
Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 29 Oktober 2026 di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jambi untuk mengungkap kasus tersebut dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.