JAMBIVIRAL.COM,Batang Hari - Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, menyita sorotan serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Batang Hari melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan berinisial "A", selaku Kepala Desa Lopak Aur periode 2023–2029, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menerangkan bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024,
Adapun dugaan penyimpangan tersebut yakni pembangunan kios jualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.
Berdasarkan data penyidikan, kegiatan pembangunan kios jualan UMKM memiliki anggaran sebesar Rp515.784.000, pengadaan bibit ternak sebesar Rp170.024.800, dan pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp25.000.000.
Dalam pelaksanaannya, ketiga kegiatan tersebut diduga tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.