Terbongkar," Kejari Batang Hari Ungkap kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lopak Aur Batang Hari, Segni Total Kerugian Negara Rp.542 jt
jambiviral |
Rabu, 04 Nov 2026 09:01 WIB
Reporter :
Ahmad S
Editor :
Ahmad S
Dugaan TIpikor Dana Desa Lopak Aur Batang Hari, (Kasi ) Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., Kasi Tipikor Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H./ baju Pink Kades ,A ) - (Kejari Batang Hari ungkap kasus Dugaan Korupsi dana desa 2024)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Pembangunan kios jualan UMKM diketahui belum selesai, sejumlah ternak sapi hasil pengadaan dilaporkan mengalami kematian, sementara beberapa petani diduga tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana mestinya.
Selain itu, tersangka A diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan menggunakan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen tersebut diduga baru dibuat dan tidak menggambarkan kondisi riil pelaksanaan maupun realisasi penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.