JAMBIVIRAL.COM , Batang Hari – Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari ( Kejari) Dr.H. Muhamad Irwan SH.MH pimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pelaksanaan kegiatan tersebut pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rony Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan total 404 barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,78 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 21,84 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip bening, tas, dan berbagai barang lainnya.
Selanjutnya, dari perkara tindak pidana umum terdapat 19 perkara dengan 67 barang bukti berupa sepeda motor, tojok, dodos, egrek, dan barang lainnya. Sementara itu, dari perkara tindak pidana korupsi terdapat 2 perkara dengan 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, flash disk, dan barang lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.