HUKUM

Kejari Batang Hari Musnah kan 404 Barang Bukti , 34 Perkara berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht )

0

0

jambiviral |

Kamis, 05 Nov 2026 16:19 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Kajari Batang Hari/ Kepala BNNK/ Polres Batang Hari/ Pengadilan/ Pemkab Batang Hari - (pemusnahan Bersama Barang Bukti yang berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht))

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIVIRAL.COM , Batang Hari – Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari ( Kejari) Dr.H. Muhamad Irwan SH.MH pimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

Pelaksanaan kegiatan tersebut pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari.

 

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rony Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan total 404 barang bukti.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,78 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 21,84 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip bening, tas, dan berbagai barang lainnya.

 

Selanjutnya, dari perkara tindak pidana umum terdapat 19 perkara dengan 67 barang bukti berupa sepeda motor, tojok, dodos, egrek, dan barang lainnya. Sementara itu, dari perkara tindak pidana korupsi terdapat 2 perkara dengan 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, flash disk, dan barang lainnya.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER