HUKUM

Kejari Batang Hari Musnah kan 404 Barang Bukti , 34 Perkara berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht )

0

0

jambiviral |

Kamis, 05 Nov 2026 16:19 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Kajari Batang Hari/ Kepala BNNK/ Polres Batang Hari/ Pengadilan/ Pemkab Batang Hari - (pemusnahan Bersama Barang Bukti yang berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht))

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kajari Batang Hari menyampaikan bahwa pengelolaan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan, baik melalui pengembalian kepada pihak yang berhak, pemusnahan, maupun perampasan untuk negara.

 

Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor tidak hanya berhenti pada penyelesaian proses persidangan, tetapi harus dituntaskan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti, serta penyelesaian terhadap barang bukti.

 

Oleh karena itu, seluruh jajaran, khususnya para jaksa dan petugas yang menangani barang bukti, diminta untuk senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak terdapat barang bukti yang belum ditindaklanjuti pelaksanaan eksekusinya.

 Kejaksaan Negeri Batang Hari juga menegaskan komitmennya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan pemusnahan turut menjadi bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat dan instansi terkait, dengan memberikan ruang untuk melakukan pengecekan bersama guna memastikan kesesuaian antara barang bukti yang dimusnahkan dengan data serta administrasi perkara.

 

Kejaksaan Negeri Batang Hari berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, sehingga setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

 

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER