JAMBIVIRAL.COM - Seorang guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo, Jambi, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tebo oleh mantan siswinya pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh guru tersebut saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada dua orang yang melaporkan guru tersebut.
"Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah," ujar AKP Yoga.
Ia menambahkan bahwa terduga pelaku telah diamankan sejak beberapa waktu lalu, dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap pertama,” jelasnya.Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Namun, ia membantah telah melakukan tindakan intimidasi terhadap korban, yang menurutnya menjadi alasan mengapa laporan baru dibuat sekarang.
Dalam pengakuannya, pelaku menyentuh tangan, pundak, hingga paha korban saat berada di ruang kelas.
“Saya menyentuh tangan, pundak, dan paha korban saat pelajaran berlangsung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Apabila Anda ingin versi untuk media cetak, berita TV, atau daring dengan gaya berbeda (misal lebih naratif atau investigatif), saya juga bisa bantu menyesuaikan.