HUKUM

Kasus Gelar Akademik di Jambi Memanas, Putusan Praperadilan Akan Dibanding

0

0

jambiviral |

Selasa, 13 Jan 2026 22:04 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Diruang Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar akademik Tanpa Hak - (sidang lanjutan Praperadilan Dugaan penggunaan Gelar akademik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“Atas dasar itu, kami menilai saksi dosen bukan pihak yang berkompeten untuk menjelaskan keabsahan ijazah Bustomi. Seharusnya yang memberikan keterangan adalah ketua yayasan atau pejabat institusi yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

 

Karena itu, Amin memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan, putusan praperadilan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif.

 

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti adanya kejanggalan lain. Salah satunya terkait status Institut Al-Aqidah yang disebut telah ditutup sejak 2009, namun ijazah atas nama Bustomi justru diterbitkan pada 2011.

 

“Keanehan inilah yang akan kami buka di Pengadilan Tinggi. Sesuai dengan Pasal 164 ayat 2 UU No 1 tahun 2023, yang menjelaskan terhadap putusan Praperadilan perkara penghentian penyidikan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali secara objektif,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, Amin juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan bertanggung jawab terkait penggunaan gelar akademik tersebut.

 

“Masalah gelar akademik ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER