JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru di SMKN 3 TANJAB TIMUR, memasuki babak baru.
Korban bernama Agus Saputra resmi Tempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah insiden pengeroyokan tersebut terekam dalam sejumlah video yang viral di berbagai platform media sosial sejak Rabu 14 Januari 2026.
Video tersebut menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan narasi yang beredar, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 13 Januari 2026. Disebutkan, keributan terjadi setelah adanya ucapan yang dikaitkan dengan kata “miskin” yang diduga terlontar dari Agus Saputra. Namun, tudingan tersebut dibantah langsung oleh pihak korban.
Agus justru mengaku peristiwa bermula ketika dirinya berjalan di depan kelas dan mendengar ucapan tidak pantas dari seorang siswa.
Saat ditegur dan ditanya maksud perkataan tersebut, siswa yang bersangkutan justru menantang.
Kemudian,Agus mengaku pada situasi refleks sempat menampar siswa tersebut, hingga akhirnya keributan meluas dan berujung pada dugaan pengeroyokan.