Meski sempat berkembang upaya mediasi, Agus yang didampingi sang kakak, Nasir, akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Kami telah membuat laporan resmi ke Polda Jambi terkait peristiwa pengeroyokan yang dialami adik saya di SMK Negeri 3 Berbak,” ujar Nasir kepada wartawan.
Nasir menjelaskan, dirinya bersama korban berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Selama kurang lebih 4 jam, Agus memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kondisi adik saya masih pusing, sehingga kami mohon maaf belum bisa memberikan keterangan banyak kepada rekan-rekan media. Selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,”
Sambil memperlihatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), Nasir menegaskan pihak keluarga akan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.