Ilham Kurniawan, Pengacara Bengawan Kamto mengatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi karena akan fokus pada pembuktian.
"Tidak mengajukan eksepsi karena kita akan fokus kepada pembuktian dan membantah dakwaan yang tidak relevan dengan bukti yang sebenarnya,"ujarnya yang ditemui usai sidang.
Ilham mengatakan " bahwa kliennya justru menjadi korban dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
"Beliau paling berdampak. Bahwa beliau adalah pembeli dan pabrik mengalami kerugian karena proses yang tidak transparan oleh pemilik sebelumnya . Korban karena beliau yang paling terdampak.
Sebelumnya, Suryadi, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Bengawan Kamto diduga berperan sebagai pemegang saham sekaligus komisaris utama yang mengetahui dan turut terlibat dalam proses pencairan kredit di BNI yang diduga fiktif tersebut.
"Modus operasi para terdakwa adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit, kemudian dana yang dicairkan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,"ujarnya.