HUKUM

Dua komisaris PT.PAL akan jalanin agenda sidang berbeda

0

0

jambiviral |

Rabu, 11 Feb 2026 16:04 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Sidang lanjutan PT.PAL - (dugaan Perkara korupsi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Bengawan dan Arif disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah memvonis bersalah tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Wendy Hartanto , Mantan Direktur PT. PAL, Victor Gunawan, Direktur Utama PT. PAL dan Rais Gunawan, Kepala Bank BNI Palembang.

Dari Para tersangka diancam atau disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER