JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 18 Februari 2026.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Imim (JPU) menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 2 orang dari pihak supplier dan 5 orang yang merupakan Kepala Dinas SMK yang menerima bantuan DAK dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Anwar Hadianto yang merupakan
Direktur PT My Icon Technology (MIT) ,
Ivoni, Manager PT My Icon Technology (MIT), Khairul Kepala Sekolah SMK 13 Merangin, Asmiati Kepsek SMKN 4 Kota Jambi, Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo, Bakso Arief Kepsek SMKN 2 Bungo, dan Burhani Honorer di SMKN 2 Muaro Bungo.
Anwar Hadianto yang merupakan
Direktur PT My Icon Technology (MIT) mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada penyidik. Uang Rp 4 miliar tersebut merupakan kerugian negara yang dihitung berdasarkan laporan dan perhitungan dari BPK.
uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,"ujarnya saat bersaksi di persidangan.