Dalam sidang tersebut, JPU menanyakan terkait barang,apakah ada barang yang dikirim PT MIT kepada sekolah yang tidak bisa digunakan oleh para siswa di sekolah untuk melaksanakan praktik?
Saksi Anwar menjawab mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. "Kami pernah bersama Diknas untuk cek langsung ke sekolah dan semua barang sudah tersedia sesuai pesanan,"ujarnya.
JPU juga menanyakan apakah ada denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT MIT dalam program ini? Saksi Anwar mengatakan bahwa denda yang dimaksud adalah adanya surat teguran dari BPK bahwa adanya denda sebesar Rp 500an juta yang harus dibayar.
"Namun terkait denda tersebut tidak kami bayar karna kami keberatan dengan denda tersebut sebab semua pekerjaan sudah sesuai,"ujarnya.
Sementara itu, Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo mengatakan bahwa ada 13 items barang yang diterima oleh pihak sekolah. Saat itu yang mengirim dari pihak PT MIT.
Saat barang datang, menurutnya tidak didampingi oleh pihak dinas pendidikan dan juga tidak ada pemberitahuan untuk penggunaan barang.