"Saat itu karna urgen untuk digunakan, kami sendiri yang memasang barang tersebut. Karena dari pihak dinas belum ada yang datang untuk instal,"bebernya.
Lalu JPU kembali menanyakan apakah pihak sekolah mengetahui adanya barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi?
Kemudian Saksi menjawab katakan tidak mengetahui. "Hanya saja memang barang tersebut awalnya tidak bisa dipakai karena daya listrik di sekolah tidak memadai. Sehingga daya listrik selalu turun. Tapi sekarang sudah bisa digunakan.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil perhitungan Jaksa, memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.