Dengan upaya sigap dilakukan upaya penggeledahan lanjutan di sekitaran Rumah pelaku , Alhasil Petugas menemukan barang bukti satu paket kecil diduga jenis Sabu terbungkus plastik klip bening yang berada dibelakang rumah dekat pagar seng Rumah pelaku ini,
Saat pelaku diintrogasi oleh petugas, Pelaku DS mengakui bahwa Sabu tersebut ia dapat dari salah seorang berinisial N yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) berdomisili di Jambi ,
Kemudian ia juga mengakui bahwa barang tersebut ia beli seharga 6,5 Juta dengan sistem pembayaran transfer melalui sistem aplikasi dana ,yang akan dilunasi usai barang tersebut laku terjual , ia juga mengakui selain pengedar ia juga sebagai penguna barang jenis sabu
Adapun barang bukti diduga jenis sabu ini seberat O,21 Gram , 5 plastik klip bening kosong, 3 timbangan, 2 sendok dari pipet, Pirek kaca , Bong Sabu alat hisap sabu, 1 unit Ponsel Merk Vivo beserta SIM Card,
Lanjut Kasi Humas Iptu Siembang Tetap " untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres , untuk pasal disangka pelaku ini pasal 114 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat ( 1) undangan - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.