Terkait adanya kerugian negara dalam perkara tersebut, Aswandi menyebut nilai kerugian negara yang menjadi dasar perkara merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, menurutnya, adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat dari Rusdi Wahab sebagai penyedia.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menilai pertanggungjawaban pidana kliennya.
Aswandi juga membantah adanya permainan harga yang dilakukan Rusdi Wahab. Ia menjelaskan, Sucolit merupakan bahan penjernih air yang dinilai cocok digunakan untuk kondisi Sungai Batanghari.
Menurutnya, penggunaan Sucolit tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium bagian pengguna di PDAM.
“Sucolit merupakan penjernih air yang paling bagus dan cocok untuk Sungai Batanghari, hasil uji lab bagian user PDAM,” katanya.