Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan jika dibandingkan dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa.
“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.
Aswandi mengatakan pihaknya akan mempelajari secara lengkap tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.
Pledoi dari Rusdi Wahab dan penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.
“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia, dalam menjatuhkan putusan.