Jaksa menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif saja melainkan dugaan persekongkolan terstruktur dan sistematis untuk menguasai proyek sejak awal.
“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal,
sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia sudah lebih dulu ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup yang melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia.