Ada hal yang Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman dan beberapa hotel.
“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” ujar JPU.
Rinciannya, 17 persen dialokasikan untuk pihak Dinas dan 3 persen untuk perantara. Tanpa komitmen setoran tersebut, penyedia dipastikan tidak akan memperoleh pekerjaan.
PPK Zainul Havis dalam dakwaan disebut mengetahui bahwa pertemuan dengan calon penyedia melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, proses tetap diteruskan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan pada saat anggaran belum disahkan.
Langkah ini la yang menunjukkan praktik penguncian penyedia sejak dini dan menyingkirkan potensi persaingan usaha yang sehat dan terbuka,”