Dibalik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan yang dimana Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.
atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.
Pada sidang perdana ini, hanya satu terdakwa yakni Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor yang mengajukan eksepsi.
Kemudian untuk Sidang dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan ekspeksi terdakwa.