HUKUM

Apes Banget! Dikira Dapat Cuan, Ternyata Kena Tipu! Test Ride Sekali, Motor Hilang Selamanya

0

0

jambiviral |

Rabu, 30 Jul 2025 22:44 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Pemuda di Muaro Jambi Jadi Korban Penipuan, Motor Raib Dibawa Kabur - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Bagi kalian yang aktif berjualan lewat media sosial, kini saatnya lebih waspada. Pasalnya, tidak semua calon pembeli memiliki niat baik ada juga yang justru berniat jahat.

Kejadian ini menimpa MS, pemuda berusia 25 tahun asal Dusun Muaro Jernih, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Niat awalnya hanya ingin menjual sepeda motor, namun justru menjadi korban penipuan yang merugikan.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Kala itu, MS mengunggah penawaran sepeda motor Honda BeAt Deluxe miliknya dengan nomor polisi BH 4805 JC melalui akun Facebook pribadinya.

Tak lama berselang, postingan tersebut menarik perhatian seorang pria yang mengaku bernama FE (24), warga Perumahan Sinar Kencana 3, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Baca Juga:

Bukan Jalan yang Rusak, Tapi Sesuatu yang Lebih Mengerikan Terjadi di KM 38! Ini Faktanya!

Melalui komunikasi via WhatsApp, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di kawasan Jalan Kepodang 9, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Setelah bertemu, FE berpura-pura berminat dan meminta izin untuk mencoba motor tersebut. Tanpa curiga, MS mengizinkan. Namun setelah FE membawa motor itu untuk test ride, ia tak pernah kembali.

Setelah menunggu cukup lama, MS akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.

"Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga:

Kenal Pamit Kejari Batang Hari,M. Zubair, SH Kepada Erik Meza Nusantara , SH. MH. MM

Berkat penyelidikan cepat, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Selasa, 29 Juli 2025, tim Reskrim Polsek Jelutung mendapat informasi keberadaan FE di kediamannya. Tak membuang waktu, tim segera bergerak dan menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Deddy.

Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

Kini, FE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Baca Juga:

Mantap Kurang Lebih 1 kali 24 Jam,Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Pelaku Curanmor

Jika Anda membutuhkan versi singkat atau versi untuk media sosial, saya juga bisa bantu buatkan.

 

 
 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER