Batang Hari, JAMBIVIRAL.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung, Kabupaten Batang Hari, memberikan klarifikasi tegas dengan adanya pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik sejumlah pihak.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya laporan media yang menyebut pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam sebagai pelaku penganiayaan, padahal kedua kasus tersebut merupakan perkara hukum yang terpisah.
Kanit Reskrim Polsek Pemayung, IPDA Erwin, S.P., mewakili Kapolsek AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., secara tegas bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan menyimpang dari fakta hukum di lapangan.
“Pemberitaan tersebut mencampuradukkan dua kasus berbeda, yakni dugaan penggelapan pakan ayam dan dugaan pencurian ayam oleh sdr. A. Padahal, keduanya memiliki objek hukum serta waktu kejadian yang tidak berkaitan,” ujar Erwin, Senin 22 Juli 2025.
Lanjut Erwin menjelaskan, perkara penggelapan pakan ayam telah ditangani berdasarkan Pasal 374 KUHP dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Terjalin kesepakatan damai antara pelapor (pihak perusahaan) dan terlapor dicapai secara sukarela, setelah adanya itikad baik dari terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta.
“Tidak ada unsur paksaan dalam proses damai ini. Kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator. Proses penyelesaian berlangsung di lingkungan kerja, tanpa penahanan ataupun intervensi dari pihak luar mana pun,”