HUKUM

Fakta Hukum Tak bisa Dicampur aduk , Polsek Pemayung Klarifikasi Tegas Informasi Menyesatkan

0

0

jambiviral |

Selasa, 22 Jul 2025 12:43 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Kedua belah pihak tengah Mediasi di Mapolsek pemayung - (foto/ Kedua Belah pihak tengah Mediasi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sementara itu, dugaan pencurian ayam oleh seseorang diinisialkan A adalah kasus berbeda yang melibatkan warga sebagai korban, bukan pihak perusahaan.

 

 

Terkait dengan Isu penganiayaan yang dikaitkan dalam pemberitaan pun dinyatakan tidak relevan dengan kasus penggelapan, karena tidak berkaitan secara langsung.

 

Pihak perusahaan turut membenarkan bahwa kasus penggelapan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan CCTV pasca temuan ketidaksesuaian dalam distribusi pakan.

 

Kemudian atas pertimbangan dari pihak manajemen, perusahaan memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum karena kerugian telah diganti sepenuhnya.

 

“Kami akan memperketat pengawasan ke depan, termasuk patroli rutin dan kontrol stok pakan, untuk mencegah kejadian serupa,” ujar perwakilan perusahaan.

 

 

Terlapor dalam kasus penggelapan membantah keterlibatannya dalam dugaan pencurian dan penganiayaan. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi saat kejadian hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT, serta menyatakan tidak terekam dalam CCTV.

 

Pihak kepolisian menilai tindakan oknum wartawan yang mempublikasikan informasi tidak diverifikasi itu telah mencederai prinsip jurnalisme yang berimbang dan dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER