JAMBI, (JAMBIVIRAL.COM )- Pengadilan Negeri Jambi (31/7/25) kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa hukuman mati Helen Dian Krisnawati,
Sidang tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI ini dengan menghadirkan Helen yang memberikan pleidoi atau nota pembelaan.
Didalam sidang tersebut Helen Sambil menangis, ia menyampaikan pembelaan atas dirinya yang selama ini dicap sebagai Ratu Narkoba. Helen mengatakan bahwa dirinya hanyalah Ibu rumah tangga biasa yang kesehariannya menjaga anak anaknya menghadapi kehidupan keras yang dialaminya sejak kecil.
"Di media Saya dicap sebagai Ratu Narkoba, tanpa memberikan kesempatan untuk saya berbicara.
Padahal saya hanya ibu rumah tangga biasa. Sejak kecil saya harus menghadapi kehidupan yang keras. Saya juga harus menjaga anak saya yang berkebutuhan khusus dimana hanya saya satu satunya orang yang menjaganya,"ujarnya sambil terisak.
Helen juga memohon keikhlasan Majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman yang dituntut kepada dirinya. "Tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepada saya,seolah olah tidak lagi memberikan hak kepada saya untuk hidup.
Ia Sebagai manusia biasa saya memang pernah melakukan kesalahan. Namun saya memohon keikhlasan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya,"bebernya.
Helen juga membantah bahwa dirinya sebagai pemilik 4 kg sabu dan 2000 butir ekstasi yang didakwakan kepada dirinya.
Helen mengatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik narkoba tersebut.