HUKUM

Heboh! Oknum Anggota DPRD Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda di Rumah Kosong

0

0

jambiviral |

Kamis, 31 Jul 2025 11:54 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Oknum DPRD Batang Hari Terciduk Berduaan di Rumah Janda, - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, JAMBIVIRAL.COM – Nama seorang anggota DPRD Batang Hari berinisial MH kini menjadi perbincangan hangat warga setelah dirinya tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di dalam sebuah rumah.

Insiden ini memicu reaksi keras dari warga sekitar yang melaporkannya ke Satpol PP karena dinilai mencederai norma dan adat istiadat setempat.

Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat masuk sekitar pukul 15.00 WIB, terkait keberadaan seorang pria dan wanita bukan pasangan suami istri yang diduga melakukan aktivitas tidak pantas di sebuah rumah warga.

“Begitu mendapat laporan, saya langsung berkoordinasi dengan kepala bidang serta penyidik. Karena ini menyangkut ketertiban umum, maka kami wajib menindaklanjutinya,” ujar Adnan, Kamis dini hari 31 Juli 2025.

Setelah pasangan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP, upaya penyelesaian damai pun dilakukan.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah bersama warga dan perangkat RT setempat.

Baca Juga:

Apes Banget! Dikira Dapat Cuan, Ternyata Kena Tipu! Test Ride Sekali, Motor Hilang Selamanya

“Kami hanya memfasilitasi. Setelah isya, ketua RT dan perangkat desa datang, dan musyawarah pun digelar. Tidak ada proses BAP atau pemeriksaan resmi karena masalah ini dianggap selesai secara kekeluargaan,” jelas Adnan.

Adnan menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini mengacu pada falsafah lokal ‘Adat bersendikan Syara, Syara bersendikan Kitabullah’, yang menjadi pijakan utama masyarakat Batang Hari dalam menegakkan norma.

 

 

“Dugaan pelanggaran lebih mengarah pada aturan adat. Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat setempat menilai tindakan MH sudah melanggar norma adat, termasuk masuk dalam kategori ‘sumbang penglihatan’ yakni ketika seorang pria bukan muhrim masuk ke rumah wanita yang bukan pasangannya,” ujarnya.

Sebagai bentuk penyelesaian, warga dan perangkat desa sepakat melaksanakan ritual adat ‘Cuci Kampung’, yang dipercaya mampu membersihkan kampung dari energi negatif akibat pelanggaran norma.

Baca Juga:

Bukan Jalan yang Rusak, Tapi Sesuatu yang Lebih Mengerikan Terjadi di KM 38! Ini Faktanya!

“Masalah ini diselesaikan di tingkat RT, karena adat kita mengenal istilah Berjenjang Naik, Bertanggo Turun. Jadi tidak perlu sampai naik ke tingkat kelurahan atau kecamatan,” imbuh Adnan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun tidak semua persoalan masuk ke ranah hukum pidana, namun pelanggaran terhadap norma sosial dan adat tetap membawa konsekuensi serius di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi budaya lokal.

Meski MH telah lolos dari jerat hukum, publik kini menanti bagaimana tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat atas perbuatannya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER