“Oknum wartawan yang menyebarkan informasi tidak akurat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jika medianya telah terverifikasi Dewan Pers, maka mekanisme hak jawab atau pelaporan ke Dewan Pers bisa dilakukan,” tegas IPDA Erwin.
Saat ini, pihak terlapor, pelapor, dan Polsek Pemayung tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap wartawan dan media bersangkutan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong.
Tentunya dengan Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa profesi jurnalistik menuntut akurasi, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Kesalahan dalam penyampaian informasi bukan hanya melukai reputasi, tapi juga dapat menyesatkan publik sehingga dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.