Batang Hari, JAMBIVIRAL.COM -Polres Batang Hari mengungkap keberhasilan jajarannya dalam membongkar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram
Dalam pengungkapan kasus tersebut yang disampaikan saat Konferensi Pers pada Kamis (29/1/26)
Para pelaku pengoplosan Gas tersebut merupakan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Batang Hari KBP. Arya Tesa Brahmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merek Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG.
Barang bukti yang disita meliputi 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas pada saat pengoplosan gas.