Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial KS, AM, dan PM.
Sementara itu, pelapor dalam perkara ini berasal dari aparat kepolisian sendiri melalui mekanisme penegakan hukum internal.
Lanjut Kapolres Batang Hari Arya Tesa Brahmana menyampaikan ,modus operandi para pelaku yakni mengangkut LPG subsidi 3 kilogram untuk kemudian dipindahkan isinya dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut selanjutnya diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan.
“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjual belikan secara tidak sah. Aktivitas ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial ES, dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan,
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi, meskipun mereka menyadari bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya terbatas bagi masyarakat tertentu.
pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas di lokasi kejadian,