sehingga ketiganya langsung diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, dari masing-masing para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
Terkait penanganan lanjutan, Kapolres menyampaikan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi, guna kepentingan analisis ahli terkait mekanisme pendistribusian LPG bersubsidi.
Kapolres Batang Hari Arya Tesa Brahmana secara tegas komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan keuangan negara.