HUKUM

Polres Batang Hari Ungkap Kasus pengoplos gas 3 Kg Bersubsidi,3 pelaku pengoplos Gas Subsidi ditetapkan Tersangka

0

0

jambiviral |

Kamis, 29 Jan 2026 15:02 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Polres Batang Hari gelar Press Release Ungkap Kasus Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi - (Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ditetapkan sebagai tersangka)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

sehingga ketiganya langsung diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

 

Atas perbuatannya, dari masing-masing para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

 

Terkait penanganan lanjutan, Kapolres menyampaikan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi, guna kepentingan analisis ahli terkait mekanisme pendistribusian LPG bersubsidi.

 

Kapolres Batang Hari Arya Tesa Brahmana secara tegas komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan keuangan negara.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER