JAMBIVIRAL.COM , JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8/2026)
Sidang lanjutan tersebut mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan
satu diantara saksi sewaktu awal memberikan keterangan kesaksian menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sidang lanjutan tersebut yang telah memasuki agenda pembuktian itu menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mila Sari Listya Dewi selaku senior Manager SDM dan Pengadaan periode 2018–2022, Rosdina Sitorus yang menjabat sebagai Sekretaris ULP, Erza Kurniawan selaku staf ULP Perumda Tirta Mayang, serta Deni Ananda.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum saksi Mila Sari Listya Dewi menjelaskan bahwa proses pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ tidak berada di bawah kewenangannya. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan dijalankan oleh ULP