HUKUM

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Perumda Kota Jambi, Tegaskan Seluruh Proses Pengadaan Berada di Bawah Kendali ULP

0

0

jambiviral |

Kamis, 06 Agu 2026 09:32 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang saat persidangan Pengadilan Negeri Jambi - (proses pengadaan bahan Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Sedangkan pada tender tahun 2022, tiga perusahaan kembali mengikuti lelang. PT DHS mengajukan harga Rp3.740 per kilogram, PT Daitama Teknik Abadi Rp3.790 per kilogram, dan PT Seitama Rp3.820 per kilogram. Hasil evaluasi kembali menetapkan PT DHS sebagai pemenang.

 

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima mengatakan masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan Sucolite.

 

Salah satunya terkait komponen ongkos angkut per kilogram yang menurutnya hanya muncul pada pengadaan bahan kimia Sucolite

 

Dari kesaksian oleh para saksi dalam sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya pembuktian Jaksa Penuntut Umum untuk mengurai mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan bahan kimia yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

JPU sorot mengenai metode survei harga yang sebagian besar hanya menggunakan data dari internet. Menurutnya, hal tersebut masih akan didalami dalam persidangan berikutnya.

 

"Kami juga menemukan adanya surat disposisi terkait penggunaan Sucolite dari Direktur Teknik kepada Direktur Utama. Karena itu kami akan kembali menghadirkan mantan Direktur Teknik Mustazal maupun Direktur Teknik sebelum Mustazal," ujar Kukuh.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI