Selain memberikan keterangan, Mila turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti di persidangan. Di antaranya Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Harga Satuan Barang dan Jasa periode 2020–2023.
Dalam dokumen tersebut, tim diketahui diketuai oleh Heri Fitriadi yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung hingga malam ini, Millasari mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery terkait pengadaan Sucolite pada 2020.
Saat itu ia mempertanyakan dasar pengadaan karena menurutnya anggaran tahun 2020 belum tersedia
Mila Sari menjelaskan pada akhir 2020 hingga 2021 Hery pernah menyampaikan bahwa dirinya sebagai Senior Manager tidak perlu lagi terlibat dalam proses pengadaan karena merupakan arahan direksi. Karena itu, ia mengaku tidak menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).