Aswandi juga menilai penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Rusdi perlu dipertanyakan karena pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan.
“Menurut hemat kami, ini keliru. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Rusdi Wahab merupakan pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia. Hubungan yang terjadi adalah murni hubungan jual beli,” katanya.
Aswandi merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid.Sus/2013 yang menurut pandangannya relevan untuk mempermasalahkan penerapan Pasal 3 terhadap kliennya.
Ia berpandangan, perbedaan posisi, kewenangan, dan peran masing-masing terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai penerapan pasal maupun tuntutan pidana.
Aswandi menegaskan, menurut pihaknya, tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Rusdi Wahab dalam pengadaan Sucolit LA24HZ tersebut.
Ia menyebut hubungan antara kliennya dan PDAM Tirta Mayang merupakan hubungan jual beli antara penyedia dengan pengguna barang.Di situ tidak ada mens rea. Murni hubungan jual beli dan penyedia,” ujarnya.