Terkait LA24HZ, Aswandi meluruskan bahwa kode tersebut bukan merupakan rumus ataupun merek dagang.
“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan HPS merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar. "Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.
Aswandi turut membantah anggapan bahwa selisih harga atau margin dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.
“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.
Sebelumnya, Aswandi juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,45 miliar yang seluruhnya diarahkan kepada Rusdi Wahab.