HUKUM

Simak, JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa, Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Soculite PDAM Kota Jambi

0

0

jambiviral |

Jumat, 09 Okt 2026 13:48 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Persidangan Tipikor , JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Terkait Perkara Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi - (Para Terdakwa Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Soculite PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Tahun anggaran 2021- 2023)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Terkait LA24HZ, Aswandi meluruskan bahwa kode tersebut bukan merupakan rumus ataupun merek dagang.

 

“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa penentuan HPS merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar. "Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.

 

Aswandi turut membantah anggapan bahwa selisih harga atau margin dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.

 

“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.

 

Sebelumnya, Aswandi juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,45 miliar yang seluruhnya diarahkan kepada Rusdi Wahab.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI