Merasa sepeda motornya milik korban tak berada pada tempatnya yang dimana telah dicuri kawanan Pelaku ,Saat itu korban berusaha mengejar pelaku, namun tak berhasil
Kemudian atas kejadian menimpa diri korban selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Jambi Luar Kota. Dan berdasarkan laporan tersebut, tim pun bergerak melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan kita pun mendapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku.
Tanpa buang waktu - waktu lagi dengan sigap tim pun langsung membekuk pelaku dan saat di interogasi para pelaku menyebutkan sepeda motor hasil kejahatannya berada di rumah warga di Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Berbekal informasi ke tiga pelaku, tim pun menjemput barang bukti dan langsung membawa ketiga pelaku ,barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatam para pelaku ini di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Dihimbau kepada masyarakat agar hal yang tidak diinginkan terjadi ,apabila memarkirkan kendaraan tersebut pastikan dalam keadaan aman , terpantau dari posisi kita dengan kendaraan serta terkunci dan bila perlu ditambah kunci pengaman tambahan