"Bukan sebanyak yang dituduhkan 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.
Tuduhan kepada saya hanya berdasarkan pernyataan dakwaan saja namun bukti tidak pernah mengarah kepada saya,"ujarnya.
Lawyer Helen yang membacakan pledoi menambahkan bahwa pihaknya meminta majelis Hakim untuk memberikan putusan yang sebijak bijaknya sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Kami memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan bijaksana serta menyatakan terdakwa Helen tidak bersalah.
Untuk Membebaskan dari segala dakwaan. Mengembalikan kedudukan dan martabat seperti semula
serta membebaskan kliennya dari tahanan,"ujarnya.
Sidang dilanjutkan pada sore hari dengan agenda Replik dari JPU dan Vonis Majelis Hakim akan disampaikan pada Sidang, Jumat 1 Agustus 2025.