JAMBI,( JAMBIVIRAL .COM ) - Sidang Vonis Hukuman Terdakwa Helen Dian Krisnawati, Wanita yang dijuluki ratu narkoba Jambi, Hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025.)
Putusan terdakwa ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, yang menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di Jambi.
Pada amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak hanya terlibat aktif, tetapi juga mengatur, mengendalikan, serta menutupi peranannya dalam kejahatan tersebut.
“Terdakwa Helen ini merupakan kartel Narkoba ini. Ia tidak menunjukkan penyesalan, bersikap tidak kooperatif, dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan,” tegas hakim.
Terdakwa Helen diVonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap dirinya,
Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan dakwaan utama melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Helen didakwa bersama dua orang rekannya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.
Dua terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman berbeda. Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sedangkan Diding menerima hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.