JAMBIVIRAL.COM ,JAMBI - Sidang Praperadilan misteri Kematian anggota kepolisian Polres Tanjabtim Brigpol EWS masih terus bergulir berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi Pada Rabu (14/10/26/
Polda Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara kematian anggota Polres Tanjabtim be pada 18 July 2026.
Kematian Brigpol EWS ini di sebuah Indekos Rumah Talang Babat kabupaten tanjung Jabung Timur
Atas dugaan perkara pembunuhan kEmpat tersangka kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Penasehat hukum menyatakan keberatan terkait dokumen penyidik, keterangan ahli, dan hasil autopsi akan dirangkum dalam kesimpulan persidangan.
Pada sidang lanjutan praperadilan tersebut menghadiri dua orang saksi termohon dari pihak kepolisian Polda Jambi sebelum jalannya sidang dari keterangan saksi ini dua saksi termohon sebelum memberikan keterangan di ambil sumpah di atas kitab Suci sesuai dengan agama dan kepercayaan nya saat mengangkat sumpah sebagai saksi,