Sementara itu tim kuasa hukum pemohon pada perkara misteri kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Brigadir Eko Winarto Saputra, ( EWS)
Sorot tajam sejumlah kejanggalan dalam dokumen penyidik dan keterangan ahli saat sidang praperadilan ,
Tim Kuasa Hukum pemohon pertanyakan sejumlah hal, mulai dari identitas jenazah, keberadaan label jenazah, hingga prosedur pemeriksaan autopsi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan antara dokumen yang mereka cermati dan keterangan ahli di persidangan.
Mereka menyebut dokumen resmi yang dipersoalkan tidak mencantumkan label maupun identitas jenazah, sementara ahli disebut mengetahui identitas jenazah yang diperiksa.
Dari Perbedaan tersebut dinilai perlu dicermati hakim dalam menguji alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan para tersangka.
Selain identitas jenazah, kuasa hukum juga menyoroti perubahan penulisan nama dalam surat permintaan hasil autopsi. Mereka menyebut terdapat perbedaan penulisan nama,