Dari dua orang saksi termohon dari anggota Polri Penyidik Pembantu Direskrimum Polda Jambi Deni ini telah siap memberikan keterangan yang diketahui nya
Awal awak media mengikuti jalan proses Persidangan ini penyidik pembantu Deni dicecar pertanyaan - pertanyaan mengenai pengetahuan dari proses perkara tindak pidana,
"proses ikut dilibatkan, ada perintah tugas , gelar perkara sebelum penatapan tersangka,
" sebelum para pemohon ditetapkan sebagai tersangka, apakah penyidikan ada dua alat menyelidiki dua alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat visum efrerum,
Proses penyidikan gelar perkara disampaikan kurang lebih puluh anggota Satreskrim ,
Penyidikan selain Polda Jambi ada juga anggota Satreskrim Polres Tanjabtim
Pemohon ada juga ikut dalam pemeriksaan terkait perkara tersebut di Polres Tanjabtim,