Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak bisa serta-merta disebut sebagai pembunuh sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial yang tengah menyoroti tentang perkara tersebut,
Mereka juga mempersoalkan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, ketentuan yang mereka persoalkan berkaitan dengan dugaan pembiaran sebagaimana Pasal 432 KUHP, bukan Pasal 466 yang mereka kaitkan dengan dugaan pembunuhan atau penganiayaan.
Penasehat hukum menyatakan keberatan terkait dokumen penyidik, keterangan ahli, dan hasil autopsi, kemudian besok kamis tanggal ( 15/10/26 ) kembali lanjut menyampaikan rangkum dalam kesimpulan persidangan sekira pukul 13.00 wib,