Tak hanya itu, kuasa hukum mempertanyakan perbedaan tanggal dalam sejumlah dokumen terkait pemanggilan dan pemeriksaan ahli.
Mereka menyebut terdapat ketidaksesuaian tanggal antara surat dari penyidik, surat yang diterima ahli, dan berita acara sumpah ahli.
persoalan tersebut juga mencuat dalam keterangan ahli yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP),
menilai rangkaian persoalan tersebut perlu diuji guna memastikan prosedur pemeriksaan jenazah, administrasi, dan identifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Mereka berpandangan, hal itu relevan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan.